Perubahan waktu operasional ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Waktu operasional MRT Jakarta:
- Jam operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB-22.30 WIB dan Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB-22.30 WIB
- Jarak antar kereta (headway), yaitu:
- Hari Kerja (weekdays): Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB-09.00 WIB dan 17.00 WIB-19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk
- Akhir Pekan (weekend)/hari libur: Tiap 10 menit flat
- Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta (car).
 
Penerapan protokol kesehatan yang berjalan di MRT, antara lain kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan sticker atau tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Baca:Simak, Ini Jam Operasional MRT Selama Perpanjangan PPKM Level 3
MRT Jakarta juga mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian, memindai QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian di stasiun MRT Jakarta.
Rendi mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial MRT Jakarta untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan dan jadwal operasional MRT Jakarta.
(AZF)