Sistem baru bernama Smart Budgeting di tautan smartapbddev.jakarta.go.id yang mewajibkan registrasi. Pengunjung situs harus melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, warga bebas mengakses situs APBD DKI Jakarta di apbd.jakarta.go.id. "Pemprov DKI telah merintangi hak warga Jakarta untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat," kritik anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Eneng Malianasari dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020.
Menurut Eneng, anonimitas merupakan prinsip dan hak yang harus dilindungi untuk menjamin perlindungan privasi warga dan menekan potensi intimidasi pihak penguasa. Registrasi tersebut dinilai PSI telah mencederai prinsip tersebut.
"Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan mempublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK-nya sudah dicatat," ucap dia.
Sistem baru tersebut dinilai membuat warga Jakarta takut untuk menyampaikan pendapat terkait APBD, karena Pemprov DKI telah mengantongi identitas yang bersangkutan. Pemerintahan Anies Baswedan dinilai tidak siap mengikuti era demokrasi digital dan transparansi publik.
"Ini menunjukkan transparansi anggaran di Pemprov DKI berjalan mundur jauh ke belakang," tutup Eneng.
(SUR)