Anies menyampaikan, pencabutan ini lantaran pemerintah mau memberikan kepastian hukum dan perekonomian. Pemerintah juga lebih dekat dengan warga.
"Betul (sudah dicabut). Jadi, warga Kampung Akuarium sudah menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi, memberikan kepada mereka kepastian hukum untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian dan sosial di kampungnya," kata Anies di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018.
Mantan Menteri Pendidikan ini lantas mengapresiasi keputusan warga Kampung Akuarium. Ia mengklaim, itu buah manis dari komunikasinya selama ini.
"Sejak awal kita berkomunikasi, mereka juga sudah menunjukkan bahwa kita akan kerja bersama. Secara hukum tidak ada masalah. Dan nanti insyaallah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," tutur dia.
(Baca juga: Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan Relokasi Era Ahok)
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan pencabutan gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Pencabutan gugatan juga ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka kemarin, Selasa, 26 Juni 2018. Salah satu penggugat Dharma Diani menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.
Pencabutan itu lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Kepgub itu menjadi dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.
"Warga menemukan harapan pada Anies-Sandiaga yang pada masa kampanye yanh berjanji akan membangun kembali permukiman mereka," kata Diani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 27 Juni 2018.
(REN)