Puncak pertama pada 23-24 Desember 2020 dengan puncak balik pertama 27 Desember 2020. Kemudian, puncak mudik kedua pada 30-31 Desember 2020 dengan puncak balik 3 Januari 2021.
"Pemerintah memberlakukan pembatasan mobil barang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Desember 2020.
Budi mengungkapan pembatasan tidak menggunakan Peraturan Menteri. Pembatasan melalui surat edaran.
(Baca: Kemenhub: 73% Masyarakat Memilih Tak Mudik Akhir Tahun)
"Sifatnya pelarangan," tutur dia.
Pembatasan operasional mobil barang ke luar Jabodetabek dibagi dua periode. Pertama, pada 23-24 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kedua, 30-31 Desember 2020 pukul 00.00-24.00
Sementara itu, pada arus balik pembatasan dilakukan di arah masuk Jabodetabek. Pertama, pada 27-28 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kemudian, pada 2-4 Januari 2021 pukul 12.00-08.00.
"Pembatasan pada jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," papar dia.
(REN)