"Sembilan orang dilakukan pembinaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi (Kompol) Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, dari pemeriksaan 10 pelaku, polisi menemukan sejumlah remaja mengonsumsi alkohol. Meski demikian, Wirdhanto tak menyebut detail jumlah remaja yang meminum alkohol. Namun, ia memastikan tidak ada yang menggunakan narkoba.
Sementara itu, AR diharuskan mempertanggungjawabkan senjata yang dibawanya. Dia dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Baca: 10 Pelaku Tawuran di Papanggo Ditangkap
Tim Tiger Polres Jakarta Utara mendapatkan info dari hotline bila ada dua kelompok remaja yang berkumpul untuk tawuran di Papanggo, Jumat, 27 November 2020. Tim langsung merapat ke lokasi.
"Tim dan warga langsung membubarkan kelompok-kelompok itu yang tengah berlangsung (tawuran)," ujar dia.
Dari 10 pelaku, dua di antaranya berupaya melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor. AR mencoba kabur sambil mengacungkan celurit. Saat pelariannya, AR membuang celurit tersebut ke pinggir jalan.
(OGI)