"Sekarang ini tidak berhenti total, kami menyebutnya pengetatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Menurut dia, pengetatan ini senada dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dari pemerintah. Skema ini mulai berlaku pada Senin, 11 Januari 2021.
Baca: Dinkes DKI: Februari ICU RS Penuh Bila Tidak Ada Intervensi
Pengetatan, kata dia, sedianya sudah diterapkan saat libur Nataru. Kebijakan DKI sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatasan jam operasional moda transportasi dan syarat rapid test antigen.
"Alhamdulillah hari ini (kebijakan) sudah diambil oleh pemerintah pusat," ucap Riza.
Wilayah di Jawa dan Bali akan menerapkan PSBM. Kebijakan ini untuk menekan kasus positif covid-19 di masing-masing provinsi.
"Penerapan pembatasan secara mikro ini sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo). Nanti pemerintah daerah akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
(OGI)