"Pemerintah tidak pernah melarang setiap warga memberi makan pada kucing liar atau memerintahkan untuk memberi makan," ujar Riza kepada Wartawan di Balai Kota, Jumat, 24 Juni 2022.
Ia mengatakan memberikan makan kepada kucing liar merupakan bentuk kasih sayang kepada sesama makhluk hidup. Ia pun mempersilakan warganya untuk memberikan makanan kepada hewan-hewan liar yang hidup di jalanan.
Baca: Wagub DKI Imbau Promosi Bisnis Berbau SARA Tak Lagi Terjadi |
"Itu kan makhluk Tuhan yang juga perlu kita jaga. Kalau ada yang memberi makan silakan, mau kucing liar, ayam liar, itu hak warga dan kami pemerintah tidak pernah melarang dan juga memerintahkan. Itu hak masing-masing," tegas dia.
Sebelumnya, Kelurahan Kedoya Utara menggelar mediasi dengan RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat, terkait surat edaran (SE) larangan memberi makan kucing liar. Staf Kesekretariatan RW 03 Afud menjelaskan sejumlah alasan membuat edaran itu.
(AGA)