Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi korban banjir dari RW 04 Cipinang Melayu ke posko pengungsian. "Ada masyarakat yang menggunakan atribut FPI. Baik atribut di perahu motor, maupun kaos, dan pelampung," kata Kapolsek Makassar Kompol Saiful Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin, 22 Februari 2021.
Namun, Saiful tidak menjelaskan rinci atribut yang dipakai relawan tersebut mengacu pada Front Pembela Islam (FPI) yang dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang atau Front Persaudaraan Islam. Namun, dia menyatakan organisasi yang ada di lokasi telah dilarang pemerintah.
Saiful tidak mungkin melarang warga Jakarta membantu sesama saat terjadi bencana. Bahkan, kelompok tersebut akan diajak membantu TNI-Polri mengevakuasi warga terdampak banjir. Asal, tak memakai atribut FPI.
Baca: Rentan Tertular Covid-19, Pengungsi Banjir Diminta Disiplin Terapkan Prokes
Saiful menyebut sekitar sepuluh relawan FPI tersebut setuju menanggalkan atributnya. Tapi, mereka memilih pergi dari permukiman RW 04 Cipinang Melayu.
"Kalau mau bantu masyarakat silakan buka atributnya. Karena apa? Karena bentuk kegiatan FPI kan dilarang. Sudah dinyatakan organisasi terlarang kan," ujar Saiful.
Pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang sejak Desember 2020. Namun, beberapa waktu kemudian, organisasi baru bernama Front Persaudaraan Islam muncul.
(SUR)