"Iya sudah kita mintai keterangan (penyelenggara) dan sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Februari 2021.
Sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.
"Iya (ada pelanggaran pidana). Intinya masih pemeriksaan," katanya.
Baca: Timbulkan Kerumunan, Panggung Barongsai di Pantjoran PIK Disegel
Dwi tak memerinci siapa saja saksi yang diperikksa. Pemberi izin acara di tempat itu turut dipanggil kepolisian. Berdasarkan keterangannya, warga yang menonton di lokasi, tidak dipungut biaya pendaftaran. Mengingat, lokasi panggung berada di sekitar tempat makan.
"Jadi jangan dianggap seperti konser musik. Kalau konser musik mungkin ada panitia yang sponsori, ini enggak. Jadi sebatas atraksi aja," kata Dwi.
Panggung barongsai yang digelar di Pantjoran PIK, disegel sementara. Penyegelan ini dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021, usai tempat tersebut menimbulkan kerumunan saat perayaan Imlek di tengah pandemi.
(ADN)