"Ini menjadi bahan kita di dalam melakukan pembahasan pendalaman RDTR di waktu-waktu yang akan datang," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Salah satu poin yang penting ditindaklanjuti, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI wajib menyinergikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan RDTR. Kemudian, mempersiapkan rencana induk Kawasan Pantai Jakarta Utara.
“Saya yakin masukan-masukan ini akan menjadi fokus kita untuk DKI di masa yang akan datang," papar Pantas.
Hal itu diamini Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriyadi. Menurut dia, masukan dari ahli tata ruang penting untuk menyempurnakan Perda RDTR-PZ.
"Khususnya ulasan mengenai landasan sosiologis hingga landasan payung hukum yang lebih konkret," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dedi menuturkan isu strategis lainnya, yakni reklamasi dan ruang terbuka hijau (RTH). Seluruh isu tersebut bakal menjadi pertimbangan sebelum mengesahkan perubahan perda teranyar.
(AZF)