"Migo belum punya izin laik jalan seperti kendaraan lain. Karena setiap kendaraan di jalan harus mempunyai uji tipe dan didaftarkan," ungkap Nasir kepada Medcom.id, Jumat, 15 Februari 2019.
Dia bilang, operasional Migo melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Maka, dilarang beroperasi di jalan umum," tegasnya.
Baca juga: Migo Dilarang Beroperasi di Jalan Protokol
Polisi akan melakukan tindakan hukum bila mendapati Migo melintasi jalan raya. "Kalau melanggar dilakukan penangkapan. Prosesnya disita. Diproses di peradilan dulu nanti," jelasnya.
Sementara, lanjutnya, sepeda listrik tipe lain yang telah mengantongi izin operasi tak akan ditindak. Sepeda listrik tersebut diperbolehkan beroperasi di jalan umum.
"Sepeda listrik yang tidak bertentangan dengan undang-undang, tentu tidak dilakukan penindakan. Begitu juga Migo, kalau tidak bertentangan dengan hukum, maka tidak dilakukan tindakan hukum," Pungkas Nasir.
Baca juga: Jadi Target Razia, Migo Justru Diminati
Sepeda listrik Migo sudah beroperasi di Jakarta pada Oktober 2018. Saat ini, ada lebih dari 200 stasiun Migo di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sementara jumlah Migo yang beroperasi sudah mencapai 500 unit lebih.
Berbagai macam alasan pengendara menggunakan Migo di jalan raya. Mulai dari jalan-jalan ke rumah keluarga, berangkat kerja, hingga menikmati hari bebas kendaraan di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
(HUS)