Catur mengaku tak tahu soal pembongkaran rumah tersebut karena tak ada pemberitahuan. "Ini sudah berproses cukup lama dan itu tanpa ada pemberitahuan," kata Catur di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli 2017.
Catur berjanji segera memeriksa kepemilikan rumah tersebut lantaran rumah sudah beralih ke banyak pihak. "Tentu kita harus cari data-data yang lebih komperehensif mengenai siapa kepemilikannya dan apa kesalahannya," ujarnya.
Saat ditanya soal izin mendirikan bangunan (IMB), Catur tak tahu banyak. Menurutnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Kota serta Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berwenang.

Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani
Baca: Undang-undang Cagar Budaya Seolah tak Bertaring
Rumah yang berdiri pada 1932 ini memiliki IMB untuk renovasi bukan perombakan total. Catur menuturkan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi melalui Tim Sidang Pemugaran.
"Dari PTSP kan ada arahan, kalau setiap benda cagar budaya harus ke PTSP," imbuhnya.
Baca: Mengubah Bangunan Bersejarah Ibu Kota Bisa Dikompromikan
Catur belum bisa memutuskan apakah pembangunan Rumah Cantik akan dihentikan atau tetap dilanjutkan. Ia pun tak mau disebut kecolongan lantaran bangunan cagar budaya dibongkar.
"Enggak kecolongan loh. Soal izin nanya ke PTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi," kata dia.
(UWA)