"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Riza menegaskan tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan. Apalagi, Tini adalah guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Namun, dia belum mengetahui sanksi yang mengatur hal tersebut.
"Namun memang nanti mungkin ada sanksi dalam bentuk lain," katanya.
Riza mengatakan Tini sudah menyadari kesalahannya bersikap intoleran. Dia juga sudah meminta maaf.
"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
Baca: KPAI Minta Disdik Periksa Oknum Guru di Kasus 'Ketua OSIS Seagama'
Riza berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya.
Percakapan seseorang bernama Tini Suharyati dalam grup WhatsApp ‘Rohis 58’ mendadak viral di media sosial. Percakapan berbau rasis itu diduga dilakukan seorang guru.
Tini yang diduga merupakan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini meminta anggota grup ‘Rohis 58’ tidak memilih calon Ketua OSIS yang beragama nonmuslim.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto membenarkan Tini merupakan seorang guru. Tini telah diperiksa atas tindakannya yang intoleran tersebut.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga itu," kata Gunas, Senin, 26 Oktober 2020.
Belakangan, Tini menyesal dan sudah diminta membuat permintaan maaf lewat video yang disebar ke lingkungan sekolah. Tini juga diminta membuat permintaan maaf yang ditandatangani di atas meterai.
(AZF)