"Tarif parkir yang tinggi, termasuk di dalam ya disinsentif bagi kendaraan tidak lulus emisi," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin, 3 Februari 2020.
Pemprov DKI masih menghitung besaran kenaikan tarif ini. Kenaikan tarif akan berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Syafrin menjelaskan kenaikan tarif diberlakukan untuk wilayah di luar kawasan pengendalian parkir, jaringan jalan golongan A, dan jaringan jalan golongan B. Pemprov DKI juga berencana menghilangkan kawasan pengendalian parkir.
"Nantinya kenaikan tarif berlaku di luar area tersebut," imbuh dia.
(AZF)