"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara, dan pasal pidana yang disangkakan," jelas Ali.
Ali mengatakan pihaknya masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Hal itu sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penyidikan.
"Pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," ujar Ali.
Baca: KPK Endus Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus PEN |
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
(LDS)