"Karena faktor ekonomi selama pandemi covid-19. Terus saya belajar palsukan ini dari media sosial," ucap AA saat diwawancarai dihadapan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 13 Januari 2021.
AA mengaku sudah beroperasi sejak Desember 2020. Pegawai toko itu meraup uang jutaan rupiah dari pemalsuan dokumen wajib bagi pelaku perjalanan di kala pandemi tersebut.
Aksinya terbongkar setelah pembeli yang menggunakan dokumen buatannya tidak lolos pengecekan di moda transportasi. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pelaku merupakan tersangka tunggal. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku tertanggkap berkat penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin AKP Egy Irwansyah. Kebetulan seseorang membeli surat keterangan swab antigen melalui akun facebook milik tersangka.
"Pelaku jualnya perlembar. Kalau swab test antigen Rp70 ribu, Rapid Test Rp 50 ribu. Kalau peminat setuju dan kirim data seperti KTP, baru pelaku kirim nomor WhatsApp kepada peminat," ucap Burhanuddin.
Setelah data pembeli diterima, pelaku langsung memproses data milik pembeli ke format yang sudah disiapkan. Pelaku pun mengirimkan data hasil swab dan rapid test dengan format pdf ke pemesan.
Hasil keterangan di surat yang dibuat pelaku semuanya negatif. Pelaku membuat surat dari handphone miliknya. Petugas menyita 10 surat keterangan swab antigen, 3 surat keterangan rapid test, ATM, KTP, dan handphone AA.
AA dijerat pasal Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 368 KUHP. Dia terancam dipenjara 12 tahun.
(SUR)