"Terdiri dari cicilan ketiga sejumlah Rp500 juta dan cicilan uang pengganti keempat sejumlah SG$40.000 (Rp425.176.000)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Saat ini, sisa uang pengganti yang belum dibayar Eni sebesar Rp3,787 miliar. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,087 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
"KPK tentu akan tetap melakukan penagihan uang pengganti dari Eni Maulani Saragih sebagai bagian pemasukan bagi kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi yg ditangani KPK," ujar Ali.
Baca: Buron Nyaris Setahun, Samin Tan Ditangkap KPK
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi PLTU Riau-1. Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti uang pengganti Rp5,087 miliar dan SG$40 ribu.
Pada sidang vonis Jumat, 1 Maret 2019, Eni dianggap terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dinilai cukup aktif. Salah satunya melangsungkan pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Hal tersebut melatarbelakangi ditambahnya hukuman untuk Eni, yaitu ditolaknya permohonan permohonan justice collaborator (JC) oleh majelis hakim.
Baca: Idrus Marham Bebas Murni
Kader partai Golkar itu tak hanya menerima suap. Dia juga dianggap menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SG$40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(SUR)