Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Siti Yona Hukmana -
07 September 2020 13:23 WIB

Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia (RA) terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Yusri menyebut publik figur itu bisa menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Polisi meringkus penyanyi Reza Artamevia terkait penggunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020. Polis menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu dalam tas Reza.
Hasil tes urine penyanyi ternama ini dinyatakan positif amfetamin. Reza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(ADN)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komentar
LOADING
BERITA LAINNYA
Copyright © 2017 - 2022 Medcom.id
All Rights Reserved / 0.2833 [54]
All Rights Reserved / 0.2833 [54]