"Saya belum memutuskan akan ke mana. Mungkin dalam beberapa saat ke depan, saya mau menikmati dulu hari-hari bersama keluarga dan sahabat-sahabat yang jarang bertemu," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
 
Yudi diberhentikan dengan hormat per hari ini. Dia tak mau buru-buru dalam meneruskan kariernya setelah dipecat KPK. Namun, dia memastikan akan terus berjuang memberantas korupsi di Indonesia.
Baca: Ketua WP KPK: Ini Bukan Perpisahan, Hanya Pengumuman
"Yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini, seperti saat menjadi penyidik," ujar Yudi.
Di sisi lain, KPK senang dengan tawaran Kapolri bagi pegawainya yang gagal dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lembaga Antikorupsi mendukung rencana Listyo.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tes wawasan kebangsaan untuk diproses menjadi aparatur sipil negara di Polri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
Menurut dia, langkah Listyo menyerahkan peralihan pegawai KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tepat. Lembaga Antikorupsi yakin pegawai yang dipecat tidak akan mengecewakan Polri.
(OGI)