"Kalau saya masih berusaha mempelajari. Kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tapi memang belum tuntas. Nanti ada saatnya kita mengumumkan setelah semuanya saya pahami," ujar Andika usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
 
Sementara itu, Burhanuddin menyebut pihaknya belum akan menangani kasus tersebut. Sebab, pengusutan korupsi pengadaan helikopter AW-101 saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena informasinya ditangani KPK, jadi tentunya kami tidak bisa saling mendahului," kata dia.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi AU Marsekal Pertama Fachri Adamy, pejabat pemegang kas Letkol TNI AU (Adm) WW, pembantu letnan dua berinisial SS, Kolotel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan, dan Marsekal Muda TNI SB.
Namun, Puspom TNI menghentikan penyidikan kelima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka dari unsur sipil, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya mandiri Irfan Kurnia Saleh.
(JMS)