"Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Ali enggan membeberkan surat-surat yang disita penyidik. Dia juga enggan membeberkan kepemilikan vila itu.
(Baca: Edhy Prabowo Bantah Vilanya Disita KPK)
Sebelumnya, Edhy Prabowo membantah mempunyai vila di Sukabumi. KPK dinilai salah mengambil aset.
"Saya enggak tahu vila yang mana. Enggak. Enggak tahu itu," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi diminta melihat dokumen kepemilikan bangunan itu. Dia kukuh vila bukan atas namanya.
"Ya silakan saja (dibuktikan), semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya juga enggak tahu," ujar Edhy.
(REN)