Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta warga menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jangan masyarakat beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh ada aturannya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Ia meminta masyarakat dapat menggunakan pelat nomor putih sesuai ketentuan. Pelat tersebut masih digunakan bertahap untuk kendaraan baru.
"Kalau misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih, motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih, enggak usah bernafsu harus pakai pelat putih, jangan dulu," kata Yusri.
Baca: Masyarakat Diminta Jangan Terlalu Bernafsu Ganti Pelat Nomor Putih
Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan menggunakan pelat nomor putih pada 2027. Saat ini, Yusri mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor tidak resmi.
"Tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," bebernya.
(ADN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id