"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2020.
Ali enggan mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali penyidik. Keterangan Thamrin akan memperkuat berkas penyidikan Hermansyah.
Hermansyah diduga melakukan korupsi bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Syahroni atas perintah mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Zainudin memerintahkan pungutan 21 persen setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang kemudian diserahkan kepada staf ahli Bupati Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
Uang itu kemudian dibagi untuk Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang tersebut selama 2016-2017.
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26.073.771.210. Kemudian pada 2017 mencapai Rp23.669.020.935.
(REN)