"Dikonfirmasi mengenai adanya dugaan transaksi sejumlah dana ke rekening tersangka ZAS (Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
KPK juga mendalami aliran dana rekening ke beberapa pihak panitia pengadaan proyek di Pemerintah Kota Dumai. Hal itu didalami dari pemeriksaan anggota DPRD Kota Dumai periode 2014-2019, Yusman, yang diperiksa, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca: Dugaan Suap DAK Dumai Diselisik Melalui Legislator
Penyidik juga mengonfirmasi alokasi dan pengusulan DAK di kota Dumai pada 2017. Keterangan ini didapatkan dari Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Dumai 2014-2017, Marjoko Santoso.
Keterangan ketiga saksi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Penyidik akan menggunakan keterangan mereka untuk memperkuat bukti pemufakatan jahat yang dilakukan Zulkifli.
KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya Rp550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Untuk perkara suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada kasus gratifikasi, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ADN)