"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Indriyanto mengatakan penegak hukum bisa melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq. Penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force.
Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dan Rizieq Shihab mesti diselesaikan secara hukum. Pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di mata hukum harus dijalankan.
Baca: PTPN Bisa Gugat Rizieq Shihab secara Perdata
Indriyanto menilai pihak PTPN juga bisa melayangkan gugatan perdata. Upaya itu tak mengganggu proses hukum pidana yang tengah berjalan di Polri.
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dikakukan secara case-by-case basis saja," ujar Indriyanto.
PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Megamendung, Bogor. Rizieq disangkakan dengan sejumlah pasal
Aduan menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang. Kemudian, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(SUR)