"Rencana kita akan membawa 10 tersangka untuk kita lakukan rekonstruksi langsung di tempat klinik ilegal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Yusri mengatakan reka adegan ini juga untuk memperjelas kasus klinik aborsi ilegal tersebut. Keterangan 10 tersangka itu telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita harapkan dengan rekonstruksi nanti bagaimana mereka memperagakan perannya masing-masing, mulai dari perencanaan, aborsi, dan pascaaborsi. Ini akan dituangkan dengan adegan-adegannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca: Batas Usia Janin yang Diaborsi di Klinik Cempaka Putih 14 Minggu
Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka saat menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020. Satu di antaranya pasien aborsi.
Klinik aborsi tersebut sudah melayani 32.760 pasien sejak 2017. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta per hari dengan melayani sampai 10 pasien.
Tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(AZF)