"Batasannya hanya janin 14 minggu, bahwa janin tersebut masih dalam gumpalan darah. Makanya gampang dia buang ke septic tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Menurut Yusri, klinik aborsi ini berbeda dengan klinik aborsi ilegal di Raden Saleh, Jakarta Pusat. Batas usia janin yang diizinkan diaborsi di klinik itu hingga enam bulan.
"Kalau di Raden Saleh dia siapkan bahan kimia untuk menghancurkan janin tersebut menjadi cairan, kalau enggak bisa dihancurkan baru dibakar," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca: Dokter Klinik Aborsi di Cempaka Putih Tergiur Uang
Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka saat penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 September 2020. Satu di antaranya adalah pasien aborsi.
Klinik ini disebut sudah melayani 32.760 pasien sejak 2017. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp5 juta per hari dengan melayani sampai 10 pasien.
Tersangka dijerat Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(JMS)