"Pembacaan putusan pada 1 Februari 2021," kata Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2021.
Burhanuddin menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan pledoi atau replik terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Pinangki. Pledoi disampaikan Pinangki pada 25 Januari 2021.
"Pembacaan replik yang akan dibacakan pada 27 Januari 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara. Dia terbukti menerima suap pengurusan fatwa bebas taipan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Baca: Jaksa Yakin Pinangki Terima US$500 Ribu dari Djoko Tjandra
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan seorang anak dan ayah yang sedang sakit.
Pinangki didakwa menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
(JMS)