"Itu yang sebenarnya juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Menurut dia, Pasal 55 KUHP itu diterapkan apabila ada penyertaan. Artinya, tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.
"Makanya dia, Pasal 55 KUHP berarti orangnya juga harus ada di situ," ujar Andreas.
Begitu pula Pasal 56 KUHP. Beleid itu disebut bisa diterapkan apabila ada orang yang memberikan sarana dan memiliki niat yang sama.
"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan satu lawan satu," kata Andreas.
Baca: Pengacara Brigadir J: Bharada E Seharusnya Dijerat Pasal 340 KUHP |
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi telah mengantongi bukti penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.
Bukti itu didapatkan usai memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik. Selain itu, tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.
Berikut ini penjelasan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E:
- Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
- Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(JMS)