"Paling tidak untuk menghindari kegaduhan terhadap 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh institusinya," kata anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding saat dihubungi, Rabu, 29 September 2021.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut wacana ini telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, nasib 56 pegawai KPK itu bisa menemukan titik terang.
Baca: 56 Pegawai KPK Tidak Diplot Jadi Penyidik Dittipidkor Polri
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. Dia menilai semangat pemberantasan korupsi ke-56 pegawai KPK itu bisa dilanjutkan di Polri.
"Pengabdian itu bisa di mana saja dengan tetap menghormati karakter integritas, kemampuan, serta talenta teman-teman," kata Hinca.
Menurut dia, perekrutan tersebut bisa menjadi tenaga baru bagi Korps Bhayangkara. Negara juga tak perlu kehilangan talenta terbaik dalam pemberantasan korupsi.
Dukungan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Dia berharap tawaran tersebut disambut 56 pegawai yang keluar dari KPK per Oktober 2021.
“Ajakan dan harapan Kapolri Jenderal Sigit terhadap pegawai KPK itu patut dihargai dan dipikirkan. Sebab, bekerja di KPK dan Polri adalah pengabdian untuk bangsa dan negara," kata Nasir.
(OGI)