"Tentunya perlu dicek detail," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Kamis, 30 September 2021.
 
Menurut dia, formasi yang pas untuk pegawai KPK itu menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai perekrut. Nantinya, Kapolri mengajukan perekrutan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, dia menjelaskan penarikan pegawai KPK ke Polri tak bisa dijalankan sembarangan. Pasalnya, pengalihan status tidak boleh melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca: Ketua WP KPK: Ini Bukan Perpisahan, Hanya Pengumuman
"Nanti tim BKN dan Polri mendalaminya," ujar dia.
Tjahjo juga merespons informasi soal pertemuan lanjutan dengan Listyo. Dia mengaku belum tahu jadwal pertemuan ke depan.
Sebelumnya, Listyo menyatakan Polri masih merancang mekanisme perekrutan 56 pegawai KPK bersama Kementerian PANRB dan BKN. Di sisi lain, pegawai KPK belum mengambil sikap atas perekrutan ini.
Desain alih status pegawai KPK menjadi ASN disesuaikan dengan UU ASN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 menguatkan konstitusionalitas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menegaskan pengalihan status pegawai dengan TWK sebagai persyaratan formal.
(OGI)