"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jabar nonaktif Iwa Karniwa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Penyidik juga memanggil PNS Dinas PUPR Kota Bekasi, Dicky Cahyadi. Keterangan kedua saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Iwa.
KPK telah menjerat sebelas tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017. Sementara itu, Bartholomeus ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang kala itu masih menjabat.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(JMS)