Dampak dari putusan itu, Syafruddin bebas dari kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua KY Jaja Ahmad Jayus memastikan bakal menindaklanjuti laporan dua hakim tersebut.
"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," kata Jaja saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Baca Juga: KPK Tagih Salinan Putusan Kasasi Syafruddin
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata Jaja, pihaknya tak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut. Pemberian sanksi tergantung dari pelanggaran.
"Ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat," kata Jaja.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kedua hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M Askin. Putusan kedua hakim itu dinilai tidak tepat.
Perbedaan pendapat atau dissenting opinion mewarnai putusan tiga hakim yang memimpin sidang kasasi Syafruddin. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Kurnia mempertanyakan sikap majelis yang tidak menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion. Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 15 Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila Undang-Udang menentukan lain.
Artinya, menurut Kurnia, tidak ada larangan majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion. "Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," kata Kurnia.
Kurnia menilai penanganan kasus Syafruddin sebagai tindak pidana sudah tepat. Terlebih, majelis hakim MA tak membantah bukti-bukti yang dimiliki KPK.
"Kami rasa ada putusan cukup jomplang karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," tegas dia.
Kurnia berharap KY bisa segera memeriksa dua hakim tersebut. Bahkan, KY diminta tidak segan menjatuhkan hukuman terhadap dua hakim jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup.
"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan 2 hakim ini memeriksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," pungkasnya.
(ADN)