Pelaporan ini bermula dari penangkapan tujuh warga Desa Bojong Koneng termasuk kepala desa. Mereka dipenjarakan terkait kasus sengketa tanah dengan PT Sentul City.
Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan menilai langkah memenjarakan warga tidak sesuai prosedur. Sebab, proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor masih berlangsung. Namun, Polres Bogor langsung memproses pidana dan memenjarakan warga Bojong Koneng dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," kata Sarmanto di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.
(Baca juga: Reformasi Agraria Cegah Pertanahan Jadi Sengketa)
LBH Pospera juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT Sentul City. Warga ingin melihat data hak guna bangunan (HGB) yang dikuasai perusahaan. Namun, kata Sarmanto, PT Sentul City tidak menyambut baik permintaan tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," ujar Sarmanto.
Sarmanto berharap Kadiv Propam Polri segera mengusut tuntas perkara ini secara terbuka dan transparan. Ini supaya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," pungkas dia.
(REN)