Saksi Sebut Angin Prayitno Benci Pemborosan
Fachri Audhia Hafiez -
07 Desember 2021 21:38 WIB

Sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Medcom.i
Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, dia mengeklaim pesan itu sudah hilang karena terhapus.
"Terhapus (pesannya)," tutur Fatoni.
Taufan dan Fatoni dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan pajak. Perkara itu menjerat Angin Prayitno dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap Rp15 miliar dan SGD4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Lalu, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(NUR)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Komentar
LOADING
Copyright © 2017 - 2022 Medcom.id
All Rights Reserved / 0.3312 [52]
All Rights Reserved / 0.3312 [52]