"Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, kemudian oleh sebab itu dia serahkan (bayinya) ke bibinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Mapolres Jakarta Timur, Minggu, 23 Mei 2021.
 
Erwin menjelaskan pelaku terngiang-ngiang dengan pernyataan bibinya yang bersedia merawat anak. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada bibi pelaku.
"Bibinya sudah kita crosschek, memang bibinya tidak pernah menyatakan hal itu," tuturnya.
Baca: Culik Anak TNI, ART Ditangkap
Nantinya, penyidik akan mengonfrontasi pernyataan S dengan bibinya. Sehingga, didapatkan kebenaran dalam perkara tersebut. S telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelas Erwin.
Video rekaman CCTV beredar di media sosial. Pelaku menggendong bayi keluar kompleks KPAD Cililitan, Jakarta Timur. Rekaman CCTV menunjukkan pukul 08.43 WIB.
Dalam video, tertulis informasi “Bagi yang melihat pelaku, tangkap dan hubungi nomor ini atau lapor kantor Polisi dan TNI terdekat 085277396968”.
(ADN)