"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak terkait dengan perkara ini, dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Ardian. Keterangannya diyakini bakal menguatkan tudingan KPK terhadap tersangka kasus ini.
Baca: KPK Selisik Dugaan Suap di Buru Selatan
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga Antikorupsi menduga ada suap terkait pinjaman dana PEN daerah di kasus itu.
"Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.
Ali mengatakan KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, namanya masih dirahasiakan lantaran kebijakan pimpinan KPK periode saat ini.
(AZF)