"Memang kalau makin cepat makin baik, tapi kami kan enggak bisa mendesak-mendesak. Biarkan saja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Kamis, 8 April 2021.
Tumpak mengatakan Dewas KPK hanya bisa melapor kekosongan posisi ini kepada Presiden Joko Widodo. Masalah pengganti Artidjo bukan kuasa Dewas.
"Kita belum dapat surat keputusan itu dan tentunya masih sedang berproses di Sekretariat Negara. Saya sendiri belum tahu calon-calonnya karena yang mengangkat dan memilih itu adalah Presiden," ujar Tumpak.
Baca: Saking Kesal, KPK Pecat dan Pidanakan Pegawai Penggasak Emas
Artidjo meninggal pada Minggu, 28 Februari 2021, karena menderita penyakit kompilkasi, yakni ginjal dan jantung. Semasa hidupnya, mantan hakim agung itu wafat dikenal sebagai penegak hukum fenomenal.
Pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1948, itu ditakuti koruptor karena sering memperberat hukuman. Kondisi ini membuat terdakwa kasus korupsi harus berpikir matang-matang untuk mengajukan kasasi.
Pemilihan pengganti Artidjo diatur Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK. Pemilihan anggota Dewas menjadi hak prerogatif Presiden.
(OGI)