Menurut JPU, kata dungu dan pandir itu bukanlah kalimat dari kalangan terdidik. JPU juga menyayangkan kata-kata buruk tersebut terlontar dari mulut seseorang tokoh yang dianggap sebagai imam besar.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Apa yang ditunjukkan Rizieq Shihab juga sangat bertolak belakang dengan akhlakul karimah seorang muslim. "Karena sering merendahkan orang lain, dalam hal ini jaksa penuntut umum, yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjut Jaksa.
Jaksa mengutip definisi pandir dan dungu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pandir berarti 'bodoh', sementara dungu berarti 'orang yang tumpul otaknya atau orang yang tidak mengerti'.
“Sangat naif kalau JPU dikatakan orang bodoh. Kami adalah orang intelektual, rata-rata predikat strata dua (S2),” tegas jaksa.
Jaksa meminta eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak sembarangan menuding dan meremehkan orang lain. Sikap Rizieq tersebut, kata jaksa, adalah cerminan akhlak dan moral seseorang.
Sebelumnya, Rizieq menjalani sidang dengan agenda membacakan eksepsi pada Jumat, 26 Maret 2021. Salah satu petikan eksepsi itu mengatakan JPU sangat dungu dan pandir lantaran dianggap tak paham surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
(UWA)