Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari kubu penuntut umum.
"Akan ada dua saksi penyidik yang kami hadirkan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Rabu, 17 Februari 2021.
Baca: KPK Periksa Enam Saksi Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Nurhadi
Takdir enggan merinci dua penyidik yang dibawa ke persidangan. Pertanyaan untuk penyidik yang sudah disiapkan jaksa pun enggan dibeberkan demi menghormati proses persidangan.
Sidang perkara korupsi yang menjerat dimulai pada pukul 10.00 WIB. Takdir berharap saksi yang dibawanya bisa meyakinkan hakim terkait rasuah yang dilakukan Nurhadi. Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(SUR)