Andy takut Guan kabur ke negaranya. Dia juga khawatir Guan menghilang barang bukti.
"Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal di luar negeri sangat dimungkinkan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Januari 2021.
Baca: John Kei Disidang Pekan Depan
Andy mengaku mengetahui Guan tidak ditahan dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JPU tidak meminta Guan ditahan karena meyakini terdakwa tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa," ujar Andy.
Andy juga mengaku masih sering mendapatkan intimidasi dari Guan. Hakim diminta bijak untuk menahan Guan.
"Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," ujar Andy.
Atas protes itu, Andy sudah menyurati majelis hakim pada 30 Desember 2020 dan 8 Januari 2021. Namun, hingga saat ini, dia belum mendapatkan respons.
(OGI)