Informasi ini didalami dari pemeriksaan empat saksi pada Senin, 4 Juli 2022. Salah satunya, Kepala Departemen Utang Piutang PT Amarta Karya, Syafriali.
"Didalami juga mengenai adanya beberapa subkontraktor fiktif sebagai modus untuk menerima pembayaran pekerjaan proyek," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Baca: Kasus Suap Gerai di Ambon, Bos Alfamidi Dipanggil KPK |
Ali mengatakan tiga saksi lainnya yakni mantan Kepala PPIC dan Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto; Kepala Departemen Keuangan PT Amarta Karya, Onih; dan Kepala Seksi Akuntansi, Verifikasi, dan Pajak PT Amka, Rizal Fadillah.
Ali enggan memerinci jenis subkontraktor fiktif yang diduga sebagai modus korupsi ini. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, Lembaga Antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.
(AGA)