"Padahal, korupsi sebenarnya sangat menyengsarakan rakyat dan melanggar hak asasi manusia," kata Laode dalam perayaan Hari HAM Internasional di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2020.
Laode menuturkan praktik korupsi kerap terjadi pada dana bantuan sosial (bansos) yang berhubungan dengan bencana alam. Contohnya, korupsi bansos tsunami Aceh pada 2004.
"Melibatkan korupsi yang sangat besar, bahkan lembaga internasional pun ikut terseret," ucap dia.
(Baca: Tiap Paket Bansos Sembako dari Kemensos Dikorupsi Rp10.000)
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoal korupsi bantuan sosial pada bencana gunung meletus di Yogyakarta, tsunami Jawa Barat, hingga bencana di Palu yang melibatkan oknum pejabat.
Laode menuturkan oknum pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat (PUPR) korupsi proyek air minum bagi masyarakat Palu. Pelaku telah dipenjara.
"Sama halnya dengan korupsi keuangan yang sangat besar sampai hari ini belum selesai yakni BLBI dan kasus Bank Century," ujar Laode.
Selain itu, korupsi bantuan sosial yang terjadi di tengah pandemi covid-19. Korupsi ini menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka utama.
Menurut dia, bantuan sosial merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, perjuangan HAM harus beriringan dengan perjuangan memberantas korupsi di Indonesia.
(REN)