"Tiga tersangka itu, yakni Rizieq Shihab, dr Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi), dan Hanif Alatas (menantu Rizieq)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Andi tidak menyebut waktu gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan karena polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan ketiga orang itu sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Minggu ini rencananya," ujar Andi.
RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor ke kepolisian dengan dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan wabah penyakit menular. Hal itu terjadi saat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
RS Ummi dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
(ADN)