"Saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata Ayu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Desember 2020.
Ayu juga meminta tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya dan keluarga besar NU memaafkan suaminya. Dia mengakui Maaher melakukan kesalahan.
"Namanya manusia kan ada khilaf," kata dia.
Upaya penangguhan penahanan juga diajukan sembilan kiai. Yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abdul Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofi'i Mukhlis menyerahkan sepenuhnya pengajuan penangguhan penahanan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia tak ingin mengintervensi kepolisian.
(Baca: Ustaz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap karena Ujaran Kebencian)
"Kami serahkan semua pada proses hukum. Kami hanya munajat kepada Allah, mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini punya dua anak kecil," ujar Rofi'i.
Dia menyebut Maaher mengakui dan menyesali perbuatannya. Maaher berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Rofi'i.
Kasus ini bermula dari cuitan Maaher di Twitternya. Dia mengunggah foto Luthfi disertai tulisan 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kiainya Banser ini ya'.
Maaher ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada pukul 04.00 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Maaher berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Maaher juga ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media sosial Twitter.
Dia dijerat Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(REN)