"Penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas lebih kurang 30 ha (hektare)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada Medcom.id, Kamis, 14 Januari 2021.
Abdul mengatakan ke-16 tersangka itu langsung ditahan. Dia menyebut penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan adanya alasan objektif maupun subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP," ungkap Abdul.
Baca: 100 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Tanah Negara di NTT
Kejati NTT telah memeriksa 102 saksi dan lima orang ahli sebelum penetapan tersangka. Dua saksi di antaranya mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
"Sampai saat ini keduanya (Gories dan Karni) masih berstatus saksi," kata Abdul.
Selain itu, Abdul menyebut penyidik telah menyita uang senilai Rp140 juta. Aset tanah seluas ± 30 ha dan dua hotel turut disita.
Ke-16 tersangka itu ialah ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(OGI)