"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.
Penegakan hukum atas kasus rasisme terhadao Natalius Pigai itu diapresiasi. Indriyanto menyebut tindakan itu dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan tak mempertimbangkan latar belakang politik.
Di sisi lain, Indriyanto juga mengatakan hal tersebut bisa meredam tensi publik. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut tindakan itu sudah tepat. Sebab, negara tak seharusnya memberi tempat bagi sikap rasisme.
"Kita tidak boleh menoleransi adanya sikap rasisme dan negara harus bersikap tegas. Hukum dasar atau konstitusi negara kita menganut persamaan di hadapan hukum," kata Masinton.
Ambroncius disangkakan dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(ADN)