Jakarta: Langkah Divisi Propam Polri mengirim 136 aparat kepolisian pecandu narkoba ke Korps Brimob dinilai tepat. Kondisi mereka harus dipulihkan dari pengaruh obat haram.
"Ini langkah yang sangat tepat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca: Sahroni: Kejaksaan Agung Semakin Dipercaya Berkat Kinerja Cemerlang
Politikus Partai NasDem itu menegaskan rehabilitasi petugas kepolisian dari narkoba harus dilakukan. Jika tidak, bakal membahayakan instansi Polri dan negara.
"Warga sipil biasa saja kalau sudah jadi pecandu bisa bahaya, jadi pencuri bahkan pengedar. Apalagi orang yang terlatih seperti anggota polri,” ungkap dia.
Selain itu, Sahroni meminta Polri meningkatkan terus pengawasan internalnya. Sehingga penyebaran narkoba di kalangan polisi bisa dihindari.
“Diperlukan sanksi tegas dan tidak pandang bulu agar Korps Bhayangkara bebas narkoba,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah mengirimkan 136 Polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ke Korps Brimob. Mereka bakal menjalani rehabilitas pembinaan dan pemulihan.
(DEV)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id