“Dari tujuh CPMI yang ditemukan, lima orang di antaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, satu orang ke Dubai, dan satu orang ke Qatar,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Benny membeberkan penggagalan yang diawali laporan masyarakat pada Kamis, 24 September 2020. Laporan menyebut 30 PMI ditampung di sebuah rumah kontrakan di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Pentingnya Edukasi Hukum bagi Pekerja Migran
Pihak BP2MI menelusuri lokasi dan menemukan tujuh PMI perempaun. Mereka berada di penampungan selama dua minggu.
“Ke-7 orang CPMI ini telah dalam perlindungan negara karena mereka adalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan,” tegas Benny.
Para CPMI berasal dari berbagai daerah. Sebanyak tiga orang berasal dari Cianjur, dua orang dari Serang, Banten, dan satu orang masing-masing dari Sukabumi dan Karawang.