Pengacara Wahidin, Andi Syafrani, mengatakan media harus memastikan keakuratan dalam memilah kebenaran informasi dan narasumber. Sehingga tidak merugikan masayarakat luas. Narasumber yang dipilih harus valid, akurat, dan kredibel.
 
Media massa juga harus memberikan porsi yang proporsional kepada kedua belah pihak. Dengan begitu, unsur cover both side dapat dipenuhi.
"Kemenangan Wahidin Halim ini menjadi pelajaran besar kepada bangsa ini, khususnya media massa di Indonesia, agar lebih berhati-hati, memastikan akurasi berita sebelum dibaca oleh khalayak dan menentukan narasumber," ujar Andi merespons keputusan Dewan Pers seperti tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 65/Risalah-DP/VIII/2021, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Andi menjelaskan demokrasi Indonesia harus dirawat semua pihak, khususnya media sebagai salah satu pilar demokrasi. Media, kata dia, memiliki tanggung jawab besar memastikan demokrasi berlangsung secara sehat dan produktif.
"Cara terbaik merawat demokrasi dan kebebasan berekspresi adalah dengan bertangggung jawab dan patuh terhadap kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman utama pers di Indonesia," kata Andi.
Baca: Wapres Minta Insan Pers Selalu Menaati Kode Etik Jurnalistik
Andi menyampaikan kehati-hatian dalam memilih informasi dan narasumber berita merupakan kunci buat media agar menghadirkan berita yang bisa dipercaya dan tidak merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengadukan pemberitaan detikcom ke Dewan Pers pada 10 Juni 2021. Pemberitaan yang dipermasalahkan Wahidin, yakni dengan judul 'Asal Cair Demi Gubernur Wahidin' dan 'Ponpes Hantu Penerima Duit Hibah', kemudian judul berubah menjadi 'Menelusuri Ponpes Penerima Dana Hibah Banten'.
Dewan Pers sudah memutus perkara ini. Dewan Pers menyatakan salah satu media online nasional itu bersalah karena melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan diperintahkan meminta maaf kepada Wahidin Halim dan pembaca.
(AZF)